Rabu 27 May 2015 16:07 WIB

Putusan Hakim Praperadilan Berbeda-beda, MA Diminta Terbitkan Perma

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait praperadilan. Sikap yang berbeda-beda dari hakim dalam memutus gugatan praperadilan dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"MA perlu memberikan petunjuk yang jelas. Selama ini MA terlihat membiarkan saja kebebasan hakim," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).

Dia mengatakan, dalam beberapa gugatan yang diajukan beberapa tersangka menunjukkan adanya indikasi bahwa MA tidak memberi petunjuk yang jelas terhadap hakim terkait praperadilan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dari putusan hakim sidang praperadilan.

Menurut Akhyar, MA bisa menggunakan berbagai instrumen yang melekat untuk mengakhiri polemik yang terjadi. "Bisa Perma, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau yang lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement