Rabu 10 Jun 2015 15:05 WIB

Kalah Praperadilan, KPK Kembali Tetapkan Ilham Arief Sebagai Tersangka

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi instalasi PDAM di Makassar.

Surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham telah ditandatangani pimpinan KPK. "Sudah (diterbitkan sprindik untuk Ilham Arief)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Terkait penetapan kembali sebagai tersangka, lembaga antikorupsi itu juga kembali menyita barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ilham. Barang bukti tersebut sempat dikembalikan oleh KPK pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ilham.

"Dengan dikeluarkannya sprindik baru, penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," ujar Priharsa.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah. Namun, dengan keyakinan memiliki alat bukti kuat, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan sprindik baru.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi PDAM di Makassar saat ia menjabat sebagai wali kota. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement