Senin 06 Jul 2015 12:37 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Ilham Arief Siap Ditahan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali memastikan tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7). Ilham beralasan masih melakukan pemeriksaan kesehatan di negeri tetangga.

"Dia masih di Singapura lagi habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa setiap tahun," kata pengacara Ilham, Rudi Alfonso saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Menurut Rudi, kliennya baru akan kembali ke Jakarta pada Rabu (8/7) mendatang. Rudi meminta lembaga antikorupsi untuk memeriksa Ilham Kamis (9/7). Bahkan, dia sesumbar kliennya siap ditahan jika memang hal itu diperlukan.

"Kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli. IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," ujar dia.

Seperti diketahui, Ilham hari ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar saat ia menjabat sebagai wali kota. Wali kota dua periode itu telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Ilgam kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel.

Namun, mantan wali kota Makassar dua periode itu nampaknya tak mau menyerah begitu saja atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk yang keduakalinya. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan. Permohonan praperadilan Ilham telah dilayangkan Selasa (16/6) dan saat ini dalam proses persidangan.

Dalam kasus ini, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement