Ahad 22 Feb 2015 17:15 WIB

Rekening Dibobol, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar

Rep: C85 / Red: Ilham
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Permata Syariah, Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Permata Syariah, Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah Bank Permata, Tjho Winarto menggugat Bank Permata terkait kasus pembobolan rekeningnya di bank tersebut. Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2) lalu.

Gugatan sebesar Rp32,245 miliar rupiah ini bermula dari bobolnya rekening milik Winarto di Bank Permata pada 29 Agustus 2014, lalu. Saat itu, terjadi 6 transaksi internet banking dari akun milik Winarto ke beberapa rekening tujuan, yaitu Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia sebesar total Rp 245 juta.

Ketika transaksi terjadi, Winarto sedang melakukan perjalanan dinas dan telepon genggam miliknya tidak aktif karena berada di daerah pelosok.

Winarto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bank Permata Cabang Menara Batavia, pelaku pembobolan menghubungi Permata Tel sebanyak 5 kali untuk mencoba reset password.  Baru pada percobaan kelima pelaku berhasil melakukan reset password. 

Tidak hanya itu, pelaku juga mendatangi Grapari Telkomsel tanggal 28 Agustus 2014 dengan membawa KTP palsu atas nama Winarto dan surat kuasa palsu guna mendapatkan SIM card yang baru.

Sejak itu, Winarto meminta bantuan kepada pihak Bank Permata untuk melakukan investigasi terkait bobolnya rekening miliknya. Namun, pada awalnya pihak Bank Permata menyatakan bahwa prosedur transaksi yang dilakukan oleh pelaku pembobolan bersifat valid dan otentik. 

Setelah mendapat masukan dari Bank Indonesia terkait kasus ini, akhirnya Winarto melaporkan Bank Permata ke kepolisian. "Pihak Permata akhirnya menyatakan bahwa kebobolan dana itu buah dari tindak kritikan oleh pelaku kejahatan pada akhir Januari lalu," ujar Winarto kepada awak media, Ahad (22/2).

Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto mengungkapkan bahwa gugatan sebesar Rp 32,245 miliar berdasarkan perhitungan dari fakta terutama kerugian yang dialami oleh Winarto. 

Gugatan ini, lanjut Sugeng, juga merujuk pada preseden kasus-kasus serupa sebelumnya. Pengadilan pernah tercatat menjatuhkan sanksi ke beberapa bank pelat merah dan bank swasta untuk membayar ganti rugi ke nasabah yang kehilangan dananya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement