Senin 20 Apr 2015 15:47 WIB

Waspadalah, Ini Modus Baru Cyber Crime ATM

Rep: C31/ Red: Ilham
Mesin ATM
Foto: Republika/Prayogi
Mesin ATM

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Pol Victor Edison Simanjuntak menyatakan, Polri bekerja sama dengan Europol sedang menanggulangi tindak pidana pencurian uang di ATM. Pelaku yang diketahui berkewarganegaraan Bulgaria berinisial IIT (46 tahun) menggunakan alat penyadap mirip router yang mampu membaca lajur transaksi ke mesin ATM. Kejahatan ini adalah modus baru pencurian uang di ATM.

"Alat penyadap ini mampu membaca lajur transaksi ke mesin ATM setelah korban memasukkan kartu ATM-nya." kata Victor, Senin (20/4). Korban ini juga diketahui telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun bersama dengan enam orang warga negara Bulgaria lainnya.

IIT, kata Victor, telah keluar masuk Bali bersama kelompoknya menggunakan maskapai penerbangan internasional. Mereka selalu menggunakan uang cash untuk membayarnya.

Dari kasus ini, terdapat 560 orang yang menjadi korban. Korban ini adalah warga negara asing Eropa yang berlibur ke Bali. "Uang yang diambil dari tiap korban sebesar 300 Euro dan kerugiannya mencapai miliaran rupiah" kata Victor.

Dalam penggerebekan ini, ditemukan ribuan kartu palsu  (white card) berisi data magnetik stipe nasabah yang telah dicuri. Selain itu, ada peralatan komputer, magnetic card reader, dan berbagai mata uang negara asing. Diantaranya USD, Lira, Euro, HKD, Rial, SGD, RM, dan RMB.

"Dalam acara Global Conference on Cyber Space 2015, Indonesia menjadi salah satu negara yang marak pelaku cyber crime-nya. Hal ini mencoreng nama baik Indonesia dan memberikan stigma tidak aman untuk melakukan transaksi bisnis di Indonesia." kata Victor.

Ia juga menghimbau agar pihak perbankan ikut andil dalam menjaga nama baik Indonesia dengan berbagai upaya pencegahan penipuan dan pencucian uang. "Lokasi ATM sebaiknya tidak diletakkan di tempat yang sepi, tetapi ditempatkan di lokasi yang mudah dipantau publik dan dilengkapi dengan pencahayaan dan CCTV." kata Victor.

Sementara itu, pihak bank juga harus mengenali profile nasabah yang akan mengajukan rekening di banknya. Kemudian, pihak bank juga mempunyai wewenang penundaan transaksi apabila dicurigai berkaitan dengan penipuan dan pencucian uang.

Kasubdit IT/Cyber Crime Polri, Kombes Pol Rachmad Wibowo bersama Atase Polri Kombes Pol Yuda Gustawan telah berkoordinasi dengan Europa Cyber Crime Center (EC3) terkait kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement