Jumat 20 Feb 2015 01:48 WIB

Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Donggala Terancam Dihentikan

Tambang/ilustrasi (Republika/Raisan Al Farisi)
Tambang/ilustrasi (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.

Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas ijin yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Ijin pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014.

Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan ijin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai ijin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.

Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.

Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperaai meski ijin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.

PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi.

Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu ijin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang.

Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement