REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski dibantu sebesar satu miliar dolar Australia saat peristiwa tsunami 2006 lalu, pemerintah Indonesia harus tetap kukuh mempertahankan sikapnya terkait hukuman mati terhadap dua terpidana, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Seberapapun Australia membantu, negara tersebut tetap tidak bisa ikut campur urusan dalam negeri Indonesia,” urai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen, Kamis (19/2).
Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan pada terpidana kasus narkoba Bali Nine murni urusan hukum di Indonesia.
Zulkarnaen berpendapat, justru dengan dijatuhkannya hukuman mati terhadap gembong narkoba Bali Nine, Australia harus berterimakasih kepada Indonesia. Lantaran membantu memberantas bandit narkoba.
“Sehingga bisa dikatakan Indonesia telah melakukan balas budi atas bantuan satu miliar dolar yang pernah diberikan,” jelasnya.
Ia menyayangkan ancaman demi ancaman dilayangkan Australia kepada Indonesia dan menyebut Australia sebagai negara yang tidak pandai bersyukur.
"Sudah berapa banyak warga Australia yang terbunuh akibat narkoba? Masa mau terus dibela pengedarnya," ungkap Zulkarnaen.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott meminta Indonesia untuk mengingat kontribusi Australia yang diberikan negara, saat membantu bencana tsunami.
Imbauan ini diungkapkan agar Indonesia membatalkan eksekusi dua warga negaranya yang terlibat penyelundupan narkoba, yaitu Chan dan Sukumaran.