REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri masih menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentang kepemilikan senpi yang tidak sah saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih didalami," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Menurut Kombes Rikwanto, para anggota organik Polri memang diberikan senpi dalam menjalankan tugasnya. Pemberian senjata itu terdaftar di satuan-satuan setempat. Sementara perizinan juga diberikan sesuai bidang tugas anggota Polri.
Polri, kata Rikwanto, akan menelusuri surat izin senjata-senjata yang digunakan para penyidik KPK itu masih berlaku atau tidak. "Kepemilikan senpi harus sah. Surat-suratnya harus ada, begitu juga dengan masa berlaku izin penggunaannya," ujarnya.
Kabagpenum enggan berkomentar soal hukuman yang bisa dijatuhkan bila para penyidik tersebut terbukti bersalah. "Belum terlalu jauh ke soal pidana, diselidiki dulu. Nanti kita lihat temuannya seperti apa, baru bisa diambil langkah-langkah kedepan," katanya.
Kendati demikian, dikatakannya seseorang yang memiliki senpi ilegal bisa dikenai hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ke-21 penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK.
Polri menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarakat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.
Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa.
"Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.