REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menghukum mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, keduanya memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali dengan tujuh anak buahnya sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.
Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Ahmad Lutfi Fathullah mengatakan, pengedar narkoba dalam perspektif Islam boleh dihukum dengan hukuman ta'ziriyah. "Hukuman ini seperti hukuman yang diberlakukan kepada koruptor," katanya, Senin, (16/2).
Korupsi secara fikih bukan mencuri. Sebab barangnya ada di tangan koruptor itu sendiri, bukan dicuri dari orang lain. Dalam hukum ta'ziriyah, hakim yang melihat dampaknya untuk memutuskan jenis hukumannya.
"Kalau dampaknya kecil terpidana cukup dihukum beberapa bulan penjara, kalau dampaknya luas dan besar terpidana bisa dihukum mati, makanya pengedar narkoba dan koruptor bisa dihukum mati," jelas Lutfi.
Kalau pengedar narkoba dihukum mati, ujar Lutfi, akan menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba yang lain. Semua orang pada dasarnya takut mati.
Dengan adanya ketegasan pemerintah diharapkan bandar narkoba dan para pengedar narkoba bisa berkurang di Indonesia. Makanya hukuman mati buat mereka itu positif dampaknya.