REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan mengatakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) nonkomersial tidak jadi diberlakukan tahun ini. Kebijakan itu paling cepat bisa diterapkan tahun depan.
Ferry mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait rencana penghapusan PBB. Namun, belum ada keputusan dari Presiden mengenai rencana ini.
"Sudah ngobrol dengan Presiden. Ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, harus masuk anggaran juga. Sehingga paling cepat baru bisa diberlakukan pada 2016," kata Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (13/2).
Ferry mengingatkan, penghapusan PBB hanya berlaku bagi rumah tinggal. Sementara, bangunan komersial seperti rumah kontrakan atau gedung-gedung seperti perkantoran dan hotel tetap dikenakan.
"Kebijakan ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menempati lahan dan rumahnya sendiri," kata politikus Partai Nasdem itu.