Kamis 12 Feb 2015 01:30 WIB
Polri vs KPK

Kriminalisasi Staf KPK, ICW: Jokowi Jangan Berlama-lama tak Bertindak

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang, ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, pelaporan tersebut menambah bukti dari adanya rangkaian upaya serangan balik terhadap KPK.

Ade pun kembali mengingatkan Presiden Jokowi agar segera menyelesaikan kisruh KPK-Polri secepatnya. Menurutnya, yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut hanyalah Jokowi.

"Ini (pelaporan Johan dan Chandra) adalah peringatan ke sekian kalinya untuk Jokowi agar tidak berlama-lama. Kerusakan akan lebih parah nantinya. Yang rugi bukan cuma KPK-Polri, tapi Jokowi dan pemberantasan terhadap korupsi itu sendiri. Dan yang diuntungkan tentu saja para koruptor," kata Ade.

Untuk diketahui, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/2). Ia dilaporkan oleh Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang. Menurut Andar, kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan Nazaruddin, mantan politikus Partai Demokrat.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2009 tersebut membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, Andar juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 ribu dolar AS dari Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement