Rabu 11 Feb 2015 19:21 WIB

Kejaksaan Cekal Mandra dan Dua Tersangka TVRI

Rep: c07/ Red: Damanhuri Zuhri
Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra.

Pencekalan dikeluarkan setelah komedian Betawi itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi ‎pogram siap TVRI senilai Rp 47 milyar tahun anggaran 2012.

Selain Mandra, Kejaksaan juga melakukan pencekalan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, Yulkasmir.

"Belum dilakukan penahanan tapi sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Rabu (11/2).

Tony menerangkan, Mandra ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI‎.

"Pihak swasta yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung, peran tersangka Yulkasmir pejabat Pembuat komitmen bertugas melakukan pengadaan," kata Tony Spontana menjelaskan.

Modus yang dilakukan tiga tersangka adalah terkait tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah, sehingga dalam pengadaan ini ditemukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebanyak Rp 3,6 miliar.

Adapun beberapa modus yang dilakukan adalah seperti penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan yang berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

"Kemudian, adanya mark up harga dalam pengadaan program tersebut seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi, dan lain-lain," ungkapnya.

Ketiga tersangka, kata Tony, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement