REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan gugatan Budi Gunawan terhadap KPK akan berlangsung Selasa (10/2). Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail akan membawa saksi untuk memperkuat gugatan mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saparin Rizaldi memberikan waktu sidang masing masing kepada pemohon dan termohon selama dua hari. Waktu tersebut diberikan untuk kedua belah pihak membuktikan dalil mereka.
Kuasa Hukum BG, Magdir Ismail menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti bukti untuk membuktikan dalil mereka benar. "Besok lah ya kita liat, kita akan siapkan saksi dan bukti tertulis," ujar Magdir usai sidang kedua praperadilan Budi Gunawan, Senin (9/2).
Magdir menilai pembuktian ini merupakan momen untuk bisa meyakinkan hakim bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan kesalahan. Selain ia menghadirkan saksi, Magdir juga menyangsikan KPK bisa membuktikan dalilnya perkara putusan sidang praperadilan tidak sah.
Ia juga menilai, KPK tidak bisa membuktikan terkait pimpinan KPK sebagai penentu penetapan status seorang tersangka. "Jelas di undang-undang tertulis penetapan tersangka harus melalui kesepakatan pimpinan," tambah Maqdir.