REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
"Bahwa yang kita lakukan itu bukan menghapusan PBB, tapi hanya menghapus PBB bagi masyarakat menengah ke bawah terhadap rumah huniannya atau rumah kediamannya," kata Ferry Mursyidan Baldan, di Bandung, Jabar, Sabtu (7/2).
Ditemui usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional 'Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems' di Aula Barat Kampus Institut Teknologi (ITB) Bandung, ia mengatakan, PBB untuk rumah komersial seperti restoran, factory outlet (PO)/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan.
Dia menuturkan, pemahaman tersebutlah yang membuat sejumlah kepala daerah di Indonesia menolak rencana tentang penghapusan PBB yang digagas olehnya.
"Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian," tutur dia.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya optimistis semua kepala daerah di Indonesia akan menerima usulan penghapusan PBB tersebut, Ferry memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini.
"Saya kira kalau pemda punya komitmen mensejahterakan masyarakat, makanya kalau keberatan ditelaah dulu apa yang kita akan kita bebaskan (PBB)," tukas dia.
Apabila masih ada kepala daerah yang tetap menolak rencana penghapusan PBB tersebut, pihaknya malah mengajak untuk dilakukan audit PBB di pemda yang bersangkutan.
"Bukan menantang (kepala daerah. Tapi kalau kita tidak mau menghapuskan PBB, sekarang kita jujur mau enggak pemda itu diaudit PBB-nya, audit dulu. Intinya marilah kita kelola negara ini dengan akal sehat dan hati nurani," ujarnya.