Selasa 14 May 2019 13:46 WIB

Alasan BPN tidak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi

Ferry mengatakan penolakan karena BPN meyakini banyak kecurangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan (kiri)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan alasan menolak menandatangi hasil rekapitulasi suara manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti di Jawa Tengah. Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan, menyampaikan penolakan tersebut dilakukan karena BPN meyakini banyak kecurangan di Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, BPN juga meminta kepada KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum ulang. "Seluruh Jateng, kita memberikan catatan pemungutan suara ulang," tegas Ferry, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Baca Juga

Ferry mengatakan, langkah yang sama juga dilakukan di banyak provinsi. Di Jawa Barat, ia mengatakan, BPN juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

Padahal, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019, KPU Jawa Barat menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menang di 21 kabupaten dan kota dengan memeroleh 16.077.446 suara. Sedangkan enam daerah lainnya yang dominan berada di timur Jawa Barat, berhasil dikuasai oleh Jokowi-Maruf Amin dengan perolehan sebanyak 10.750.568 suara.

Ferry mengatakan, rekapitulasi suara bukan hanya sekadar menjumlahkan angka.  Namun juga lambannya proses rekapitulasi yang menurutnya juga harus disoroti.

Padahal, kata Ferry, sebanyak 300 DPT per TPS, maka proses perhitungan bisa dituntaskan selama satu pekan dari masa pencoblosan pada 17 April lalu. "Sebanyak 800 ribu lebih TPS se-Indonesia, setiap TPS jumlah maksimal 300 dpt jadi maksimal satu minggu juga selesai. Kok sekarang sangat lamban," kritik Ferry.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement