REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan masa tahanan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum selama satu tahun.
Sebelumnya, Anas dijatuhi hukuman kurungan selama delapan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
"Telah diputus perkara Anas Urbaningrum, dikurangi menjadi tujuh tahun denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta, Jumat (6/2).
Putusan tersebut diketok pada Rabu (4/2) oleh Ketua Majelis Syamsul Bahri Bapatua. Menurut Hatta, pengurangan hukuman Anas didasari beberapa pertimbangan.
PT DKI, lanjut Hatta, menilai tujuan pemidanaan Anas bukan sebagai unsur pembalasan. Selain itu, peranan Anas dalam proyek yang diperkarakan itu dianggap tidak sentral.
"Dia (Anas) tidak pengendalinya, dia di luar urusan proyek-proyek itu," jelas Hatta.
Selain memotong masa tahanan Anas, menurut Hatta, PT DKI juga mengembalikan satu barang bukti yang dirampas pengadilan tingkat pertama. Tanah di Krapyak, Yogyakarta tempat berdirinya Pesantren Krapyak dikembalikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Krapyak.
"Kalau di Pengadilan Negeri kan dirampas untuk negara. Kalau di PT, dikembalikan pada yayasan karena itu tujuannya untuk pemaslahatan umat," ungkap Hatta.