Jumat 06 Feb 2015 17:57 WIB

Gerindra Minta Ahok tak Langsung Pecat Pegawai Gara-Gara LHKPN

Rep: c97/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Sanusi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tidak langsung memecat pegawai karena masalah LHKPN. 

Sebelumnya Ahok berkata akan mecat PNS yang belum menyerahkan LHKPN selama tiga bulan. "Ya ini kan bukan perusahaan pribadi. Ada prosedurnya untuk memberhentikan orang," tutur Sanusi, Jumat (6/2). 

Namun, ia tetap melihat ucapan Ahok sebagai salah satu terapi kejut yang baik. Meskipun tetap dianggap terlalu berlebihan.

Seharusnya, kata dia, masalah LHKPN cukup diurus melalui inspektorat. Karena, jika gubernur turut ikut campur secara langsung, maka hanya akan menambah bebannya. "Kan ada inspektorat. Ya mereka yang bertugas mengingatkan," kata Sanusi.

Ia mengingatkan, pejabat negara wajib mematuhi peraturan tentang LHKPN. Sekurang-kurangnya dua bulan setelah mereka dilantik, laporan tersebut wajib diserahkan pada KPK. 

Saat ini masih ada 27 persen lebih pegawai yang belum menyerahkan LHKPN. Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Yusuf enggan berkomentar. 

Bahkan, ia tak berbicra saat ditanya mengenai tindak lanjutnya untuk pegawai yang belum menyerahkan LHKPN. "Kamu jangan tanya mengenai hal itu. Tanya yang lain saja," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement