Jumat 06 Feb 2015 16:36 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng Ilegal Empat Ton

Rep: C81/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan daging celeng.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan daging celeng.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil mengagalkan penyelundupan daging celeng ilegal seberat 4,15 ton. Daging celeng yang berasal dari Palembang itu ditemukan di dermaga satu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

"Tadi kita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar, ternyata benar truk itu membawa daging celeng," kata kepala KSKP Merak, AKP Nana Supriatna, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jum'at (6/2).

Pihak KSKP berhasil mengamankan daging celeng berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian. Daging tersebut diangkut oleh truk bernopol AD 1924 AV.

"Saat ini sopir dan kernet truk akan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, barulah barang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendingin untuk penyimpanan," terangnya.

Menurut kepala KSKP, penyelundupan seperti ini merupakan model baru, di mana penyelundup mendesain muatan dengan sangat rapi. Daging celeng di tutupi timbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya di alasi terpal sedemikian rupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celeng tersebut.

"Sudah dikemas semua. Dagingnya, kulitnya, sampai jeroan sudah terbungkus rapi, tidak menimbulkan bau, karena masih segar," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir dan truk akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement