Ahad 26 May 2019 13:21 WIB

Balai Karantina: Jangan Mudah Tergiur Penjualan Daging Murah

Balai Karantina menyebut daging murah bisa jadi dicampur daging celeng.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Reiny Dwinanda
Daging sapi.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepala Balai Karantina Klas II Cilegon Ali Jamil mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penjualan daging di bawah harga pasar. Hal tersebut jamak terjadi saat mendekati hari raya Idul Fitri.

"Kami dari Kementerian Pertanian, khususnya Balai Karantina Pertanian, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penjualan daging murah, jangan sampai daging itu malah yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam karena dicampur daging babi," ucap Ali, selepas melakukan razia di Pelabuhan Merak. Sabtu, (26/5).

Baca Juga

Dalam catatannya, sepanjang tahun 2018 saja, Balai Karantina Cilegon telah menyita 4.637 ton daging babi ilegal asal Pulau Sumatra. Daging babi tersebut semula akan diedarkan di Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak.

Menurut Ali, daging babi memang banyak dihasilkan dari Sumatra. Jambi, Palembang, Bengkulu hingga Lampung dikenal sebagai daerah dengan banyak perkebunan dengan hama babi yang mengganggu.

"Itu memang daerah berburu celeng," ujarnya.

Penjualan daging babi, menurut Ali, memiliki aturan yang ketat. Terlebih, Muslim yang merupakan penduduk mayoritas tidak mengkonsumsi Babi.

"Masyarakat yang memikiki usaha tidak boleh sembarangan, tentu ada aturannya. Tapi kalau sesuai destinasi dan peruntukannya itu tidak masalah," jelasnya.

Razia peredaran daging celeng dilakukan tidak hanya di Pelabuhan Merak, tapi juga di Terminal Terpadu Merak (TTM) hingga jalan Cikuasa Atas. Sebanyak 150 personil gabungan dari Balai Karantina, BNN, Polri dan TNI pun ikut melakukan razia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement