Rabu 04 Feb 2015 11:33 WIB

Ada Kejanggalan dalam Sprindik Samad?

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Klarifikasi Foto. Ketua KPK Abraham Samad menunjukan foto syur mirip dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan  pihak Kejaksaan Agung belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penydikan) terkait kasus yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad.

"Baru saja saya cek ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum masih nihil. SPDP yang sudah ada baru yang atas nama Bambang Widjojanto," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (4/2).

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie Sprindik kasus Samad sudah keluar. Akan tetapi belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka. Bahkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto Mabes Polri sudah mengirimkan dua SPDP ke Kejaksaan Agung.

Tony berkata, seharusnya Kejagung sudah menerima SPDP apabila sprindik sudah benar dikeluarkan untuk Abraham Samad. Ia pun mencurigai sprindik itu belum benar-benar ada. "Coba cek ke Mabes Polri, siapa yang menerima SPDP di Kejagung,"ujarnya.

Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada Kamis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.

Selain itu, Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Feriyani, yang merupakan korban pemalsuan dokumen tersebut

Ia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24  Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement