Selasa 03 Feb 2015 21:23 WIB

Tak Setuju Hukuman Mati, Oegroseno: Yang Boleh Ngambil Nyawa Hanya Tuhan

Rep: c82/ Red: Israr Itah
Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.
Foto: Republika/Wihdan
Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati. Menurutnya masih ada hukuman lain yang lebih efektif dibanding hukuman mati.

"Yang boleh mengambil nyawa itu hanya Tuhan. Daripada dihukum mati, lebih baik dihukum saja 100 tahun atau 200 tahun penjara," kata Oegroseno di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Oegroseno mengatakan, hukuman penjara yang lama dapat lebih efektif untuk membuat jera para pelaku kejahatan, khususnya untuk kasus narkoba.

"Bila matinya sebelum masa tahanan tersebut, sisa hukumannya dimakamkan saja di Nusakambangan, agar keluarganya susah mengunjunginya," ujarnya.

Menurutnya hukuman mati yang diberlakukan masih belum menunjukkan efek jera bagi para pelaku jahat. Hal tersebut, lanjut Oegroseno, terlihat dari masih banyaknya bandar narkoba di Indonesia. 

"Perlu ada audit nasional di bidang narkotika. Ada BNN, kok narkotika tambah banyak," kata Oegroseno.

Pemerintah pun, lanjutnya, harusnya memulai gerakan pemantauan dari level bawah yang melibatkan aparat-aparat di desa, seperti RT/RW dan Babinsa. 

"Kasih saja dua juta per bulan aparat-aparat desa tersebut. Dengan begitu, saya rasa Indonesia bisa bebas narkotika. Hal tersebut harus menjadi terobosan ke depan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement