REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nursyahbani, kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan surat panggilan untuk kliennya cacat hukum. Meski demikian, Bambang tetap datang memenuhi panggilan untuk menghormati Polri.
Bambang tiba di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2) sekitar pukul 12.05 WIB. Namun mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu memilih bungkam.
"Pak Bambang harus mematuhi hukum. Ini pesan moral," kata Nursyahbani.
Ihwal beredarnya kabar penahanan Bambang, Nursyahbani memprediksi hal itu tidak akan terjadi. Sebab, menurut dia, saat ini baru pemanggilan pertama. "Saya kira polisi tak akan melakukan seperti itu," ucapnya.
Advertisement