Selasa 03 Feb 2015 17:04 WIB

Oegroseno: Kekeliruan Pencalonan BG, Salahkan Kompolnas

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
 Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan wakil kepala Polri Oegroseno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Sembilan Oegroseno mengatakan, proses pengajuan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di luar norma atau kebiasaan yang dilakukan Polri. Menurutnya, dalam sejarah Polri, pemilihan seorang Kapolri harus melalui Wajakti atau Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

"Tapi yang ngasih masukan kemarin diambil alih oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Menkopolhukam. Bayangkan persoalan yang paling sulit diambil alih oleh orang luar yang tidak punya database," kata Oegro dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Oegro mengatakan, dengan diajukannya calon Kapolri oleh Menkopolhukam dan Kompolnas, Presiden Jokowi tidak bisa disalahkan sepenuhnya terhadap penunjukkan Budi Gunawan yang terlibat dalam masalah hukum

"Jadi Menkopolhukam dan Kompolnas yang beri masukan. Salahkan Kompolnas karena beri masukan yang kurang pas pada Presiden. Harusnya Presiden dikawal oleh orang yang punya informasi. Kalau Kompolnas mau somasi saya silakan, saya akan datang," ujarnya.

Ia melanjutkan, secara de facto, surat pengajuan calon Kapolri beberapa waktu lalu berasal dari Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno dan bukan dari kepolisian. Hal tersebut, lanjut Oegro, berarti menempatkan Polri pada posisi di bawah Menkopolhukam.

"Saya nggak bisa terima ini. Saya harus bela orang saya (Polri). Saya bingung kok Pak Sutarman diam," ujarnya.

"Ini merupakan sejarah baru Polri. Saya nggak tahu apa Polri mau diubah  sejarahnya. Mohon diluruskan kembali sejarah Polri jangan ada yang membengkokkan," kata Oegro menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement