Selasa 03 Feb 2015 13:57 WIB
Pemeriksaan BW

Tak Bisa Masuk, Pengacara BW Adu Mulut di Ruang Penyidik

Rep: C07/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto menyampaikan sempat terjadi adu mulut antara penyidik dan kuasa hukum Bambang Widjajanto di dalam ruang penyidik.

"Saya sampaikan di ruang penyidik ada sedikit  (masalah), dimana semua lawyer Bambang ingin masuk dalam ruangan penyidik," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (3/2). 

Menurut Rikwanto, ada kesibukan para penyidik lain yang juga sedang melakukan pemeriksaan sehingga ada keterbatasan ruangan. Karena itu, ruang penyidik hanya cukup untuk tiga orang kuasa hukum saja.

"Tadinya hanya dua orang dan ditambah satu. Para lawyer ingin mendampingi semua, solusinya tiga orang yang mendampingi secara bergantian,"  jelasnya.

 

Menurut Rikwanto, ruangan penyidik hanya cukup untuk lima orang saja, sedangkan kuasa hukum Bambang yang mendampingi sebanyak 20 orang. "Memang tidak ada peraturan yang membataskan jumlah orang masuk ke dalam ruang penyidikan. Hanya kondisi yang tidak bisa beramai-ramai di ruang penyidikan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan Bambang hanya didampingi dua pengacara. "Saat ini yang mendampingi BW yaitu Chatarina dan Nursjahbani. Selebihnya dilarang masuk," kata Emerson melalui pesan singkat.

Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu, tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Kasus itu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement