REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dari Mabes Polri. Tim pengacara akan mendampingi Bambang dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Selasa (3/2).
"Ya akan penuhi, penegak hukum ya harus patuh hukum. Kami akan dampingi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Nursyahbani mengatakan, Bambang akan datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Nursyahbani yakin, Wakil Ketua KPK itu tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian. Sebab, tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut berdasarkan alasan obyektif. "Enggak mungkinlah (kalau ditahan)," ujarnya.
Bambang menyatakan kesiapan lahir batin untuk diperiksa. Dia akan datang dalam pemeriksaan dan menyerahkan semua kepada takdir Tuhan yang telah digariskan kepadanya. "Insya Allah hadir dan memastikan keyakinan bahwa hanya pada Ilahi saja segala puja dan puji wajib dihaturkan," katanya.