REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Puteri Indonesia sebagai lembaga yang menaungi Puteri Indonesia merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar di media online nasional tentang keterlibatan kontestan Puteri Indonesia dalam aksi di KPK.
"Yayasan Puteri Indonesia secara lembaga maupun Puteri Indonesia secara pribadi tidak ada yang terlibat dalam aksi tersebut," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia, Putri K Wardani, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/2).
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan secara hukum kepada siapapun yang
telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kami. "Kami jelaskan sekali lagi bahwa, isi mapun foto
pemberitaan diatas tidak benar adanya kontestan Puteri Indonesia," tegasnya.
"Kami juga heran bagaimana bisa oknum-oknum tersebut menuliskan isi berita dan caption foto
mengatasnamakan kontestan Puteri Indonesia. Jelas ini benar benar mencari keuntungan untuk
kepentingan kelompok tertentu dengan mencemarkan nama baik kami," katanya.
Sebelumnya Yayasan Puteri Indonesia sudah menuliskan surat kebeberapa pihak media online untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, jika belum ada tanggapan dalam waku 1 x 24 jam yang
telah kami berikan maka akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami sudah melayangkan surat ke pihak media online dalam tempo 1x24 jam untuk menjelaskan dan
klarifikasi pemberitaan ini, namun sampai saat ini belum ada tanggapan," ujarnya.
Melihat kondisi seperti ini Yayasan Puteri Indonesia akan mengambil sikap tegas dan menyelesaikan
masalah ini secara hukum. Jumat (30/1/) lalu, media Okezone merilis pemberitaan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama (Mabes) Antikorupsi membawa sejumlah kontestan Puteri Indonesia dalam aksinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presidium Mabes Antikorupsi, Rahman Latuconsiana, mengatakan, pimpinan KPK adalah penerima gratifikasi berupa perempuan. "KPK bukan lembaga superbodi, kami mendesak Abraham Samad (AS) untuk mundur karena terjerat permasalahan etika, norma moral, dan hukum," kata Rahman di gedung KPK, Jakarta.