Ahad 01 Feb 2015 12:26 WIB

Menteri Ferry Ingin Kepastian Hukum Ruang di Indonesia

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan (kiri).
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursydan Baldan mengatakan tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang nasional yang fokus pada penyelarasan daya dukung ruang, ketersedian lahan dengan target pembangunan.

Ada lebih dari 5.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di semua kota dan kabupaten yang harus diselesaikan. "Untuk itu, negara harus hadir merealisasikan kepastian hukum ruang di Indonesia agar tercipta ruang-ruang layak hidup. Kita akan siapkan juga perencanaan kota-kota masa depan yang nyaman dan produktif," ujar Ferry saat dihubungi Republika, Ahad (1/2).

Menurut Ferry, pentingnya memahami ruang secara kesatuan, tanah air udara, seharusnya diikuti dengan pengaturan yang utuh untuk mencegah ketidakseimbangan maupun ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang.

"Oleh karena itu, perlu upaya harmonisasi pengaturan ruang dan perencanaan agar tahapan pembangunannya menjadi jelas. Isu lintas sektor dalam perencanaan menekankan pentingnya regulatory system dalam perencanaan dan terakomodasinya semua matra," kata politikus Parai Nasdem itu.

Ferry melanjutkan, urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Harus ada upaya paduserasi sektoral dalam penataan ruang dan pertanahan yang lebih peka terhadap pelayanan mayarakat umum.

Kkepastian hukum, kata dia, pada gilirannya membawa Indonesia menjadi semakin kompetitif sehingga secara ekonomi menjadi terbesar di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement