Jumat 30 Jan 2015 18:44 WIB
Hukuman mati di Indonesia

JK: Hukuman Mati kan Ada di Mana-Mana

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia telah melaksanakan eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba. Lima dari enam terpidana yang dieksekusi merupakan warga negara asing, dan satu di antaranya adalah WNI.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pelaksanaan hukuman mati terhadap para gembong narkoba akan terus berjalan selama grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo ditolak. "Otomatis jalan terus selama grasinya ditolak presiden, keputusan mahkamah jalan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (30/1).

Menanggapi keputusan pemerintah yang tetap akan mengeksekusi mati warga negaranya, sejumlah negara seperti Brasil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia. JK menjelaskan, pemerintah telah memberikan penjelasan terhadap para duta besar, termasuk dengan Australia. Sehingga, Australia tak menarik duta besarnya terkait hukuman mati.

"Australia sudah ketemu, dubesnya sudah ketemu kita jelaskan. Dikatakan dubes pulang kan tidak ada yang pulang, dia paham hukum kita kok, itu hukuman mati kan ada di mana-mana," ucap JK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak 64 permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba. Penolakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pengedar narkoba.

Sementara itu, pada awal 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan warga negara asing yakni Marco Archer Cardoso Moreira (warga Brasil), Tran Thi Bich Hanh (warga Vietnam), Namaona Denis (warga Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (warga Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda).

Sedangkan, WNI yang dieksekusi yakni Rani Andriani alias Melisa Aprilia. Presiden Jokowi juga telah menolak permohonan grasi dua terpidana mati kasus 'Bali Nine', yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement