REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pada Polri untuk meminta bantuan menghadirkan saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Surat dari KPK ke Polri itu juga ditembuskan ke Istana.
"KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu untuk menghadirkan saksi. Sudah kami terima tembusannya," ujar Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/1).
Menurutnya surat itu ditujukan bagi saksi-saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Bukan surat untuk memanggil Budi Gunawan.
"KPK fokus pada yang sudah diundang kedua kalinya belum hadir," kata mantan rektor UGM tersebut.
Seperti diketahui, sudah ada sepuluh saksi yang mangkir dari pemeriksaan untuk kasus Budi Gunawan. Sebagian besar saksi berasal dari kepolisian, di antaranya Kapolda Kalimantan Timur Irjen Polri Andayono dan Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol Brigjen Pol Budi Hartono Untung. Beberapa saksi bahkan ada yang sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Budi Gunawan. Namun, kuasa hukum mantan ajudan Presiden Megawati tersebut, Razman Arif Nasution, mengisyaratkan kliennya tidak akan memenuhi panggilan itu.
Razman menyebut KPK belum berhak melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Budi karena masih ada proses praperadilan. "Jadi saya kira belum waktunya. Lagi pula masih ada praperadilan," ujar dia.