REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dan Kejaksaan Agung sepakat jika eksekusi mati bagi para terpidana mati Bali Nine akan terus dilanjutkan.
Menurut politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, eksekusi mati terhadap terpidana mati Bali Nine akan tetap dilanjutkan. Grasi yang pekan lalu diajukan kuasa hukum dua terpidana mati tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.
"Eksekusi mati akan tetap dilakukan, kami di Komisi III juga sudah sepakat, tinggal menunggu kesepakatan waktu saja," ujar Ruhut saat dihubungi ROL, Rabu (28/1).
Ruhut juga menyatakan eksekusi mati akan tetap dilakukan di Bali, bukan di Nusa Kambangan seperti isu yang beredar sejauh ini. Namun Ruhut mengaku belum mendapat kepastian dari Kejakgung kapan eksekusi akan dilakukan. Sebab Kejakgung masih berunding.