Selasa 27 Jan 2015 19:25 WIB

Pemprov DKI Segera Hapus Iklan Rokok di Tembok

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI akan membuat gerakan pembersihan iklan rokok di tembok- tembok permukiman penduduk.

"Ya sekarang kan kita sedang sibuk dengan urusan APBD. Mungkin minggu depanlah kita akan urus gerakan itu," tutur Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah, Selasa (27/1).

Ia berjanji akan membuat gerakan tersebut bersama dengan masyarakat luas. Sebab iklan rokok di tembok sering ditemui di gang-gang permukiman warga.

Sejak tanggal 13 Januari, Pergub pelarangan iklan rokok di ruang terbuka mulai efektif. Oleh itu izin pemasangan iklan tersebut sudah dihapuskan dalam daftar perizinan DKI.

Adapun perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum Pergub tersebut berlaku, Pemprov akan memberi tenggat waktu hingga izinnya habis. 

"Ya setiap daerah bisa berbeda-beda kapan izinnya habis," katanya.

Pelarangan iklan di ruang terbuka ini sengaja diberlakukan untuk kemaslahatan warga. Saefullah sendiri mengaku bahwa pendapatan daerah dari iklan tidak signifikan. Karenanya pemerintah tidak bimbang lagi untuk mengambil keputusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement