REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Todung Mulya Lubis mengatakan, Bambang Wijayanto alias BW dapat dinonaktifkan dari pimpinan KPK bila memang sudah menjadi tersangka dan mendapatkan surat dari Keputusan Presiden.
"Bila jadi tersangka, BW harus nonaktif dari jabatannya," ujar Todung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden. Namun, Todung mengatakan sampai hari ini ,BW belum terbukti bersalah. Ia mengatakan, penyidik dari Bareskrim Polri belum dapat memberikan bukti yang valid terkait kasus BW.
"Mereka tidak bisa menunjukan bukti yang lengkap hingga saat ini," ujar Todung.
Todung juga sangat sedih dan kecewa dengan sikap Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan kepada BW. Tetapi, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan menjadi lemah walaupun salah satu pemimpinnya di tangkap.
Todung menambahkan, publik jangan lupa bahwa Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka kasus korupsi tetap aktif di kepolisian.