REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal anggota "Bali Nine" tinggal menunggu penetapan waktu dan tempatnya.
"Belum nanti pada waktunya akan diinformasikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (23/1).
Kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali.
Ia menegaskan eksekusi itu tetap akan dijalankan dan tidak akan terpengaruh adanya tekanan dari pemerintah negara kedua narapidana kasus narkoba itu.
"Eksekusi akan dijalankan sesuai perintah undang-undang dan sama sekali tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak manapun," katanya.
Dikatakan, secara keseluruhan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun ini sebanyak 14 orang. Mereka sudah memilki kekuatan hukum tetap dan permohonan grasinya sudah ditolak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
Sedangkan terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan. Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga