Kamis 22 Jan 2015 12:06 WIB

Selain Uang Ratusan Miliar, Ini Aset Fuad Amin yang Disita KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan terhadap aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang diduga berasal dari hasil korupsi. Terakhir, KPK menyita uang milik Fuad sejumlah lebih dari Rp 100 miliar dan enam mobil miliknya.

"Iya benar, terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI, penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset, di antaranya uang lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/1).

Namun Priharsa mengaku belum tahu jumlah persis uang sitaan penyidik dari mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Selain uang, kata dia, penyidik juga menyita enam mobil dan dua rumah milik Fuad di Surabaya. Enam mobil yang disita KPK di antaranya Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Honda Mobilio dan Toyota Land Cruiser.

Sebelumnya KPK juga telah menyita tujuh mobil milik Fuad. Lima di antaranya di sita dari Jakarta, yakni Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, Suzuki Swift B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova B 1824 TRQ, Toyota Camry Hybrid B 1341 TAE, Honda CRV B 1277 TJC dan satu motor berjenis sport Kawasaki Ninja.

Sementara dua mobil disita dari rumah mewah milik Fuad di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur. Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver.

Selain terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil TPPU yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut.

Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Sementara terkait suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur, Fuad diduga menerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement