REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pakar kriminologi Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif mengatakan, selama ini penegak hukum di Indonesia belum semuanya bersih. Di antaranya, kata dia, ada yang bisa 'dibeli' dengan uang.
Dikhawatirkan akan berdampak pada pemahaman para pengedar narkoba yang terintegrasi dengan jaringan internasional tersebut bahwa penegak hukum di Indonesia lemah. Ia menyayangkan terlalu lama penundaan eksekusi terhadap para terpidana mati tersebut.
Namun, setelah eksekusi ini dilakukan, maka ia berharap akan adanya konsistensi dari pemerintah untuk terus melakukan hukuman serupa kepada pengedar narkoba. "Konsistensi itu harus dijaga, jika tidak maka apa yang dilakukan ini tidak akan memberikan efek sama sekali," katanya.
Enam terpidana mati dieksekusi pada Minggu dinihari di Nusakambangan dan Boyolali, yaitu Marco Cardoso (Brazil), Ang Kiem Soei (alias) Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi (Belanda), Daniel Enemuo lias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih ada 60 terpidana yang akan dieksekusi mati karena terlibat kasus besar, seperti narkoba. "Kita masih punya 50-60 orang yang akan dieksekusi mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.