REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Tedjo Edy Purdjiatno meminta KPK konsisten dalam mengusut kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan. Tedjo mengatakan, jika kasus tersebut tidak diselesaikan, maka akan muncul indikasi adanya unsur kesengajaan dalam penetapan status tersangka Budi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pernyataan tersebut merupakan kewenangan Menkopolhukam. "Tapi, KPK akan jalankan fungsi sesuai mandat yang dimiliki secara prudent," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Bambang mengatakan, sebaiknya, pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak di luar KPK bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, lanjutnya, kritikan-kritikan yang disampaikan tersebut dapat menjadi motivasi bagi KPK untuk semaksimal mungkin menyelesaikan semua kasus yang ada.
"Daripada mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, kami imbau pihak lain untuk menggunakan kewenangan masing-masing untuk membantu, mendorong KPK supaya proses penegakan hukum ini bisa segera dilakukan dan tidak menambah kisruh," ujarnya.
Menurutnya, seluruh kasus yang ditangani KPK, tidak ada yang diistimewakan. Ia pun menampik anggapan bahwa penetapan Budi Gunawan tersebut merupakan upaya penjegalan.
"Kami tidak merasa melakukan penjegalan. Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang ada, sesuai KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan SOP KPK," kata Bambang.