REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 tahun 2014 resmi disetujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (20/1). Seluruh fraksi di DPR akhirnya menerima Perppu tentang pilkada langsung itu menjadi UU Pilkada yang baru.
Namun, ada beberapa hal yang masih akan direvisi. Fraksi Partai Demokrat memersilakan kalau ada masukan dan perbaikan atas Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono di akhir masa jabatannya.
Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan revisi UU Pilkada ini menjadi hak setiap anggota dewan. Bagi Demokrat, yang penting Perppu sudah disetujui oleh DPR.
"Silakan revisi, hak anggota fraksi untuk ajukan revisi, untuk diproses selanjutnya sesuai dengan mekanisme prolegnas," kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (20/1).
Benny mengakui, tidak semua gagasan Demokrat diterima dalam revisi UU Pilkada itu nantinya. Misalnya supaya uji publik ini sifatnya final, tapi desain yang dituangkan dalam Perppu ini nantinya tidak sepenuhnya ide demokrat. Namun, prinsip-prinsip yang dituangkan demokrat tidak ada yang akan direvisi.
Menurut wakil ketua komisi III ini, kalau ada masalah yang perlu diperbaiki dari Perppu ini setelah disetujui hanyalah hal wajar. Sebab, tidak ada UU yang sempurna. Tapi, sekali lagi, kata Benny, revisi ini bukan merubah prinsip.
"Prinsip kita jangan sampai kedaulatan rakyat direduksi," imbuh Benny.