REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan tersangka Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia pun enggan untuk berkomentar banyak dan memilih langsung masuk ke Gedung KPK. "Nggak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," kata Sutan sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Politisi Partai Demokrat tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi
VII DPR RI periode 2009-2014.