REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika, tidak akan dilakukan pandang bulu.
"Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu. Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).
JK menilai keputusan eksekusi mati ini merupakan kewenangan pemerintah Indonesia. Kendati demikian, ia mengaku menghargai sikap pemerintah Brasil yang menarik duta besarnya di Indonesia serta melayangkan rasa keberatannya terhadap proses hukum di Indonesia.
"Ya memang suatu keputusan negara berdaulat seperti Indonesia, itu adalah kewenangan kita. Tapi ada banyak negara berbeda pendapat terkait hukuman mati dan perlu kita hargai juga. Namun yang tetap kita jalankan adalah kepentingan nasional kita," jelas JK
Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.