Senin 19 Jan 2015 06:28 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Tokoh Kristen Sesalkan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt Albertus Patty (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt Albertus Patty (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Eksekusi mati terhadap enam orang terpidana pengedaran narkoba sudah dilakukan pada Ahad (18/1) dini hari WIB. Mereka berasal baik dari dalam maupun luar negeri.

Menyikapi itu, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pdt Albertus Patty menilai, ajaran Kristen tidak mengizinkan eksekusi mati terhadap manusia. Pasalnya, yang berhak mengambil nyawa seorang manusia hanyalah Tuhan.

“Itu prinsip kami. Jadi, manusia tidak punya hak untuk mengambil nyawa orang. Kita kan melawan kejahatan manusia, bukan nyawanya,” ujar Albertus Patty saat dihubungi Republika.

Albertus melanjutkan, bila memang terbukti melakukan kejahatan narkoba itu, para terpidana bisa memperoleh hukuman yang paling berat dalam pandangan Kristen, yakni isolasi seumur hidup. Hal itu untuk menghindari dicabutnya nyawa manusia oleh sesama manusia, meskipun atas dasar penegakan hukum.

“Kalau memang orang itu jahat, penjarakan dia di ruang isolasi. Tidak perlu dibunuh. Misalnya, di dalam penjara pun dia tetap lakukan kejahatan, tangkap juga aparat (penegak hukum) yang melindunginya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement