Rabu 14 Jan 2015 14:14 WIB

Ahok: Intinya Kita Maksa Orang Pindah ke Bus

Rep: C62/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan pembatasan usia kendaraan diberlakukan setelah bus di Jakarta mencukupi. Jika belum, maka mobil-mobil yang usianya lebih dari sepuluh tahun masih bisa melintasi jalan protokol di Ibu Kota.

‎"Baru efektif kalau busnya sudah cukup. Kalau belum ya jangan, kasihan orang," katanya di Balai Kota, Rabu (14/1).

Ahok sapaan akrab Basuki mengatakan, masyarakat Indonesia belum mampu jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatasi kendaraan roda empat yang usia produksinya lima tahun seperti di negara-negara Eropa.

"Kalau lebih rendah, masyarakat kita belum mampu. Kalau di Eropa kan mobil batasnya 5 tahun. Kalau kita kan lebih efisien 10 tahun," ujarnya.

Pembatasan kendaran itu kata mantan Bupati Belitung Timur agar masyarakat Jakarta mau berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan massal yang disediakan Pemprov.  "Intinya kita maksa orang pindah ke bus," katanya.

Alasan lain aturan tersebut diberlakukan supaya udara di Jakarta bersih. "Alasannya supaya emisi jadi bersih, sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia mau beli pajaknya sudah mahal," katanya.

Basuki mengatakan, saat ini Pemprov belum menyusun aturan baku agar pembatasan kendaraan lebih dari 10 tahun itu bisa berjalan. "Mekanismenya bertahap. Mesti ubah Perdanya juga," katanya.

Menurutnya pembatasan usia kendaraan ini akan berjalan paling lambat tahun 2017, Akan tetapi jika Transjakarta sudah cukup menyediakan  tahun 2016 aturan itu kemunginan diberlakukan. "Kalau 2016 bus kita sukses. Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kita akan lakukan," katanya.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Risyapudin Nurdin mengatakan pihaknya akan mendukung semua upaya Pemprov untuk mengatasi masalah kemacetan. Misalnya untuk pelarangan motor kata Risyapudin pihak akan mengacu pada aturan pemerintah daerah.

Untuk itu kata dia Dirlantas berkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan marka jalan sebagai kesiapan aturan pembatasan aktivitas kendaraan. "Makanya masyarakat juga diwajibkan tertib lalu lintas yang dari Pemprov. Kita sinergikan dengan Mabes Polri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement