Sabtu 09 Feb 2019 09:19 WIB

Pembatasan Kendaraan Bergantung Ketegasan Peraturan

Warga Singapura malas membawa mobil karena salah sedikit akan langsung ditilang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Ditilang
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID, Rencana pembatasan usia kendaraan yang kembali meruak menimbulkan sejumlah pro dan kontra juga di masyarakat. Pasalnya, akan timbul pertanyaan, bagaimana kalau mobil sudah renta tetapi emisinya baik? Lalu, bagaimana kalau mobil itu adalah mobil satu-satunya yang mampu dibeli si pemilik?

Salah seorang anggota Komunitas Mobil Timor, Rizky Ramadhan (35 tahun), mengaku mobil bermerek Timor 1995 miliknya masih layak jalan karena lolos uji emisi. “Saya menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar. Mobil saya masih kuat dibawa jalan jauh,” kata Rizky.

Pembatasan usia kendaraan yang direncanakan akan dilakukan di Jakarta memang aturan yang tepat tetapi harus diiringi aturan lainnya. Jika hal tersebut sudah benar-benar dibuatkan aturan dan sanksinya, penegak hukum harus tegas memberlakukannya.

Ia memberikan contoh di Singapura, saat ia mendatangi negara itu untuk bertemu rekannya. Di sana, aturan bagi kendaraan roda empat benar-benar ditegakkan dengan serius. Salah satunya, jika tidak membayar denda tilang setelah diperingatkan sebanyak tiga kali, pelanggar akan dipenjara.

“Waktu saya ke sana, memang sangat jarang sekali saya melihat mobil dengan tahun tua. Kalaupun ada, mobil itu dipastikan sudah lolos semacam kalau di sini uji emisi itu. Setiap rumah hanya diizinkan memiliki satu buah mobil,” kata Rizky.

Warga negara Singapura lebih banyak menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki. Mereka justru agak malas menggunakan mobil karena jika salah sedikit saja di jalan raya akan langsung ditilang. Denda tilangnya pun cukup besar dan memberikan efek jera.

Misalnya, sekadar aturan kecepatan mobil saja jika dilanggar, pengemudi akan langsung ditilang. Kemudian, pajak bagi pemilik mobil pribadi juga ditanggungkan dengan harga yang sangat tinggi sehingga mereka merasa cukup punya satu mobil saja. Tidak hanya pajak, bayar parkir bagi mobil juga dikenakan harga yang cukup mahal.

“Jadi, memang aturan-aturan tegas di sana yang membuat masyarakatnya jadi malas punya mobil sehingga tidak banyak yang naik mobil dan tidak macet. Kalau diterapkan di Indonesia, harus kerja keras banget pemerintahnya,” kata Rizky.

Satu hal lagi yang membuat warga di sana lebih memilih naik transportasi umum adalah kondisi transportasi umum yang nyaman, murah, dan mudah dijangkau. Jika di Jakarta ingin diterapkan aturan-aturan seperti pembatasan usia kendaraan, harus diiringi transportasi umum yang serupa juga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Singapura telah menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan yang sudah berjalan efektif. Untuk menerapkan aturan tersebut, tentu harus dibuat payung hukumnya terlebih dahulu. Pasalnya, pembatasan usia kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan usia maksimal kendaraan umum adalah 25 tahun untuk bus reguler, 10 tahun untuk bus pariwisata, dan lima tahun untuk taksi. “Saya kira ini ide yang bagus. Sejumlah negara bahkan punya lembaga yang khusus menghancurkan kendaraan yang sudah masuk usia atau tidak layak. Pembatasan usia kendaraan pribadi misalkan 10 tahun, 15 tahun, atau berapa itu penting,” ujar Budi.

Rencana pembatasan usia kendaraan tersebut pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2015 lalu. Pemprov DKI saat itu mengusulkan perubahan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 51 dalam perda tersebut menyebutkan masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan tertentu. Misalnya, mobil bus besar dan sedang paling lama 10 tahun dan taksi paling lama tujuh tahun. Waktu untuk melakukan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan sepanjang kondisi kendaraan masih laik jalan.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa usia kendaraan angkutan umum dibatasi 10 tahun. Saat itu sempat diusulkan perubahan agar usia kendaraan pribadi juga dibatasi, tidak boleh berusia di atas 10 tahun.

Budi menambahkan, pembatasan usia kendaraan pribadi merupakan bagian dari manajemen produksi yang harus dilakukan sebuah negara. Terlebih, Indonesia sedang berbenah meningkatkan kualitas angkutan umum dan membangun infrastruktur transportasi massal.

“Jika penggunaan kendaraan pribadi tidak dibatasi, angkutan massal yang telah dibangun akan percuma. Artinya, pemerintah ke depan harus membuat manajemen lalu lintas pembatasan kendaraan pribadi di wilayah masing-masing,” kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement