REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan karena masih ada anggapan yang salah dipahami oleh masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut bukan ditujukan untuk kendaraan pribadi melainkan untuk angkutan umum.
"Terkait masalah pembatasan usia kendaraan. Bahwa yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang diatur adalah kendaraan untuk angkutan umum," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7).
Kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Kebijakan tersebut juga diatur dalam PM Nomor 19 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang tidak dalam trayek.
"Dalam peraturan menteri ini sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," kata Budi Setiyadi.
Budi pun kemudian merinci mengenai pembatasan usia kendaraan untuk bus reguler, yaitu selama 25 tahun sesuai dengan PM Nomor 98 Tahun 2014. Sedangkan untuk bus pariwisata usia maksimal kendaraan menjadi 15 tahun yang sebelumnya hanya 10 tahun.
"Jadi batasan usia untuk bus pariwisata yang tadinya 10 tahun jadi 15 tahun. Ini sesuai dengan harapan dari asosiasi bus pariwisata," kata Budi.