REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya agar angkutan massal bisa digunakan maksimal oleh warganya. Setelah sukses membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pemprov akan membatasi kendaraan roda empat milik pribadi yang usianya sudah melewati batas produksi selama 10 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembatasan usia kendaraan sudah seharusnya diterapkan di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Saat ini, pemprov DKI sedang menunggu kedatangan bus dari PT Transjakarta sebagai alat transportasi massal.
"Kita lagi hitung berapa jumlah busnya, kalau Transjakarta dua tahun ini berhasil menyiapkan kita akan ajukan perda itu," katanya di Balaikota, Selasa (13/1).
Jadi nantinya peraturan daerah (perda) tentang bus tidak boleh lebih dari 10 tahun akan dihapus. Bus itu kata Ahok sapaan akrab Basuki bisa digunakan sampai 50 tahun tergantung hasil uji KIR lolos atau tidak.
"Yang harus dibatasi itu justru adalah mobil pribadi, makanya saya bilang sama Dishub, jangan-jangan kalian oknum semua nih. bus sengaja kasih 10 tahun supaya pemilik bus mau perpanjang tiap tahun," katanya.