Senin 12 Jan 2015 13:48 WIB

Ini Jumlah Harta Kekayaan Ketua MK yang Baru

Ketua MK Arief Hidayat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua MK Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Harta Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat mencapai Rp 2,026 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Arief pada 23 Januari 2013.

Harta tersebut meningkat dibanding pelaporan pada 2 Juni 2008, yaitu hanya berjumlah Rp751,136 juta. Perinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 680,352 juta yang berada di tiga lokasi di Kota Semarang.

Selanjutnya, harta bergerak berupa alat tansportasi senilai Rp 960 juta, yaitu mobil Toyota Camry, mobil Mazda, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Harta tersebut masih ditambah dengan harta bergerak lainnya berupa logam mulia sejumlah Rp 146,250 juta dan giro setara kas lain senilai Rp408 juta.

Guru Besar dari Universitas Diponegoro itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp168,375 yang terdiri atas pinjaman utang dan barang. Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015-2017.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Arief yang memiliki kekhususan bidang hukum tata negara, hukum dan perundang-undangan, hukum dan politik, hukum dan lingkungan serta hukum perikanan itu mulai menjabat sebagai hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang berasal dari usulan DPR.

Ia menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1). Sedangkan sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement