REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setelah pemilihan tiga putaran Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017 belum juga bisa ditentukan. Hingga akhirnya, Sidang Pleno Terbuka ditunda selama 30 menit. Selanjutnya sembilan hakim MK melakukan kembali sidang tertutup terkait pemilihan Wakil Ketua, Senin (12/1).
Pemilihan putaran pertama menggugurkan Patrialis Akbar dengan perolehan dua suara. Sedangkan Aswanto dan Anwar Usman mendapatkan tiga suara. Total suara sah delapan, dan satu lagi tidak dikarenakan memilih tiga nama calon Wakil Ketua.
"Baik dalam putaran kedua ini saya akan mempersilahkan dari pemilih dengan abjad terakhir," kata Ketua MK yang baru, Arief hidayat. Pada pemilihan ke dua terdapat dua suara yang tidak sah. satu abstain, dan satu lagi memilih dua nama.
Dalam putaran ke dua ini suara cukup berkejar-kejaran. Dimana Aswanto mendapat empat suara, Anwar Usman tiga suara. Namun karena peraturan sidang mengharuskan Wakil Ketua terpilih mendapatkan minimal lima suara. Akhirnya hasil putaran ke dua ini tidak bisa diakui sebagai keputusan yang final.
"Karena peraturannya minimal harus lima suara, selanjutnya kita lakukan lagi putaran ke tiga," Tutur Arief Hidayat.
Tapi putaran ketiga pun tidak menghasilkan keputusan yang sesuai harapan. Sebab suara bagi Aswanto dan Anwar Usman menjadi imbang, yaitu empat. Sedangkan satu suara lainnya abstarain. Maka itu Sidang pleno Terbuka Pemilihan Wakil ketua MK diskor dengan waktu 30 menit.
"Ya, Sidangnya diskor dulu 30 menit. Kami akan melakukan sidang tertutup kembali," tutur Arief.