REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menangani laporan perkara dugaan anggota polisi menganiaya isteri dengan menggunakan tongkat biliard hingga mengalami lebam.
"Pelapor adalah korban atau isteri pelaku yakni ER (32). Dia merasa tertekan dan terancam karena kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya Bripka RS," kata kuasa hukum korban, Irwanto kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Irwanto mengatakan, kliennya itu melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Riau pada Senin (5/1) dan masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Hari ini kami menyerahkan hasil visum dan katanya besok sudah akan diproses termasuk memeriksa pelapor," katanya.
Irwanto mengatakan, peristiwa penganiayaan terakhir yang dialami ER terjadi pekan lalu. Pelaku memukul dengan menggunakan stik biliard.
Akibat KDRT itu, sambung Irwanto, korban mengalami memar dan luka dibeberapa anggota tubuh seperti luka pada jari manis kiri serta lebam lengan kiri dan paha kanan.
Kasubbid Provost Polda Riau Kompol Penias Zalukhu mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini perkara itu masih dalam proses.
"Korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk divisum. Hasil hari ini diserahkan," katanya.
Hasil penelusuran, Bripka RS sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota buru sergap di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
"Dalam waktu dekat kami akan memeriksa terlapor. Kita lihat nanti, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak. Jika tidak maka akan dijemput," katanya.
Menurut catatan Ditpropam Polda Riau, Bripka RS sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus kekerasan serupa terhadap warga sipil.
"Jadi, ini adalah laporan kedua kalinya untuk yang bersangkutan. Bedanya, dalam kasus ini isterinya sendiri yang melaporkannya," kata dia.