Rabu 17 Dec 2014 22:44 WIB

Anak Udar Pristono Tolak Diperiksa Kejagung

Udar Pristono
Foto: Republika/ Wihdan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Aldi Prada, menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ayahnya.

"Saksi Aldi Prada?secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Udar Pristono sebagaimana suratnya tertanggal 16 Desember 2014, perihal Mundur Sebagai Saksi Dengan Alasan Keluarga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (17/12).

Penyidik akhirnya hanya memeriksa Dedi Rustandi (Karyawan PT Jati Galih Semesta), pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka UP.

Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp500 juta dari Direktur Utama PT. Mobilindo Armada, Budi Susanto, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.

Uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata kapuspenkum.

Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di luar Jakarta.

Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta dan saat ini sudah ditahan.

Penyidik Kejagung juga pada Rabu (12/11) telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.?

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement