Ahad 14 Dec 2014 17:15 WIB

Golkar Bantah Bupati Jadi Tersangka di KPK Mundur

Partai Golkar
Foto: ANTARA
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, Mataram-- Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah H Moh Suhaili FT membantah adanya desakan yang meminta agar Bupati Lombok Barat H Zaini Arony mundur sebagai Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Barat pascapenetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum ada desakan mundur dari kader maupun sejumlah pengurus," kata Suhaili di Mataram, Ahad.

Menurut dia, saat ini kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut tetap berjalan seperti biasa baik yang ada di kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. "Tidak ada gejolak, semua masih tetap sama berjalan seperti biasa," ucap Suhaili yang juga merupakan Bupati Lombok Tengah ini.

Selain itu, ia juga menolak jika dirinya di isukan mendesak para kader maupun pengurus untuk mempercepat penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) sebelum tahun 2015, pascapenetapan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony sebagai tersangka oleh KPK.

"Tidak pernah ada saya berpikir seperti itu, apa lagi kader maupun pengurus di tingkat DPD II Partai Golkar Lombok Tengah untuk mendorong mempercepat pelaksanaan Musda DPD Golkar NTB," tegasnya.

Termasuk, jika isu desakan mundur tersebut, di kaitkan dengan rencananya yang ingin maju sebagai calon Ketua DPD Golkar NTB di Musda tahun 2015. Justru, dirinya mengaku merasa prihatin atas kasus yang menimpa rekannya di Partai Golkar tersebut.

Untuk itu, dirinya mengajak para kader maupun pengurus baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk tetap mendoakan yang terbaik terhadap Ketua DPD Golkar NTB tersebut. Kata dia, dirinya sangat menghormati dan menghargai keputusan KPK. Karenanya ia meminta seluruh pihak juga menghormati keputusan tersebut.

Selain itu, Suhaili berharap meski pun Zaini Arony telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati dua periode tersebut di minta tetap tenang dan tabah. Karena, semua itu merupakan ujian. Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Zaini Arony pascapenetapan bupati dua periode tersebut sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement