REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Fuad Amin. Dia mengatakan, banyak kasus terkait Fuad yang sebelumnya terhenti saat berada di kejaksaan.
"Dulu sudah banyak kasusnya, (perkaranya) macam-macam, tapi //mentok// terus di tingkat kejaksaan, saya //nggak// tahu kenapa," kata tokoh asli Bangkalan Madura, Jawa Timur itu di gedung KPK, Senin (8/12).
Dia mengatakan, pergunjingan terkait kasus korupsi Fuad Amin memang santer di masyarakat Bangkalan. Mahfud mengaku mendengarnya sendiri. Tetapi dia mengaku baru yakin sesudah KPK menangkap mantan bupati Bangkalan dua periode itu. "Sekarang (kasusnya) sudah di KPK, artinya tingkat kebenarannya cukup kuat, buktinya sudah kuat," ujarnya.
Dia meminta KPK tidak takut dalam mengusut kasus korupsi terhadap mereka yang dianggap punya kekuatan besar di daerah. Meski tidak menjelaskan kekuatan besar yang dimaksud, Mahfud yakin KPK tidak segan dalam menelusuri kasus yang menjerat Fuad Amin tersebut. Hal itu, kata dia, terbukti saat KPK menangani perkara korupsi yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah di Banten.
Fuad saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dia ditangkap di rumah pribadinya di Bangkalan Jawa Timur, Selasa (2/12).
Fuad diduga melakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi. Antonio dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.